Pendaftaran PPDB SMP Kota Depok Dibuka Mulai Hari Ini, Cek Syaratnya
Senin, 26 Juni 2023 - 06:49 WIB
Pemkot Depok melalui Dinas Pendidikan (Disdik) hari ini mulai membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMP tahun ajaran 2023/2024. Foto: MPI/Dok
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Pendidikan (Disdik) hari ini mulai membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun ajaran 2023/2024.
Sejumlah persiapan seperti sosialisasi tengah berjalan dengan sasaran camat, lurah, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), sekolah, komite, serta orang tua siswa.
Sekretaris Panitia PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 Kota Depok Bahrudin mengatakan, beberapa syarat umum yang harus dilengkapi, yaitu telah lulus SD/MI/SDLB/Program Paket A dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus dari sekolah asal. Kemudian, berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2023.
Baca Juga: Ini Jadwal Baru PPDB Jabar Tahap 2 Jenjang SMA dan SMK, Jangan Sampai Terlewat
“Memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2022, memiliki KTP bagi orang tua. Lalu, memiliki akta kelahiran, memiliki ijazah untuk peserta didik yang lulus sebelum tahun pelajaran 2022/2023,” kata Bahrudin dalam situs resmi Pemkot Depok dikutip, Senin (26/6/2023).
Sejumlah persiapan seperti sosialisasi tengah berjalan dengan sasaran camat, lurah, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), sekolah, komite, serta orang tua siswa.
Sekretaris Panitia PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 Kota Depok Bahrudin mengatakan, beberapa syarat umum yang harus dilengkapi, yaitu telah lulus SD/MI/SDLB/Program Paket A dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus dari sekolah asal. Kemudian, berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2023.
Baca Juga: Ini Jadwal Baru PPDB Jabar Tahap 2 Jenjang SMA dan SMK, Jangan Sampai Terlewat
“Memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2022, memiliki KTP bagi orang tua. Lalu, memiliki akta kelahiran, memiliki ijazah untuk peserta didik yang lulus sebelum tahun pelajaran 2022/2023,” kata Bahrudin dalam situs resmi Pemkot Depok dikutip, Senin (26/6/2023).
Lihat Juga :