Bobol Motor di Tambora, Warga Jabung Lampung Dibekuk Polisi

Sabtu, 24 Juni 2023 - 18:01 WIB
“Warga dibantu piket unit Buser Reskrim langsung mengejar dan menangkap pelaku dengan dibantu warga di sekitar TKP,” kata Putra.

Baca Juga: Kepergok Maling Motor, Juru Parkir Ini Nyaris Dibakar Massa di Tambora

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor serta didapati kunci letter T dan pisau dapur milik pelaku, dan kemudian dibawa ke Polsek Tambora untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Saat ini unit Reskrim sedang melakukan pengembangan ke jaringan atau kelompok dari pelaku ini,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!