Dampak Penganiayaan terhadap D Jadi Bahan Tuntutan Jaksa
Jum'at, 23 Juni 2023 - 17:40 WIB
Lebih jauh, Achyar berpendapat, Mario terancam hukuman maksimal apabila dinilai tidak ada hal-hal yang meringankan hukumannya dan terbukti melakukan pidana sesuai pasal yang didakwakan. "Tapi, kalau ada hal-hal yang meringankan, menurut saya, tidak akan (hukuman) maksimal yang dijatuhkan," jelasnya.
Di sisi lain, ia enggan berkomentar tentang vonis yang bakal dijatuhkan majelis hakim kepada Mario. Sebab, proses pembuktian masing-masing pihak belum tuntas.
Baca juga: AG Pacar Mario Dandy Ditahan, Ini Alasan Polisi
"Ini belum berjalan semua karena pihaknya (Mario) belum mengajukan saksi. Jadi, kita belum bisa melihat tuh. Baru sepihak dari jaksa, juga belum selesai. Nah, jadi terlalu cepat," ujarnya.
"Kalau nanti sudah selesai pembuktian kedua belah pihak, baru mungkin kita bisa sedikit mengintip-intip, memprediksilah. Sekarang baru sebelah, enggak boleh karena kita melihat sesuatu harus kedua pihak, harus utuh," pungkasnya.
Di sisi lain, ia enggan berkomentar tentang vonis yang bakal dijatuhkan majelis hakim kepada Mario. Sebab, proses pembuktian masing-masing pihak belum tuntas.
Baca juga: AG Pacar Mario Dandy Ditahan, Ini Alasan Polisi
"Ini belum berjalan semua karena pihaknya (Mario) belum mengajukan saksi. Jadi, kita belum bisa melihat tuh. Baru sepihak dari jaksa, juga belum selesai. Nah, jadi terlalu cepat," ujarnya.
"Kalau nanti sudah selesai pembuktian kedua belah pihak, baru mungkin kita bisa sedikit mengintip-intip, memprediksilah. Sekarang baru sebelah, enggak boleh karena kita melihat sesuatu harus kedua pihak, harus utuh," pungkasnya.
(mhd)