4 Komplotan Perampok Mengaku Anggota Polisi Ditangkap di Jonggol

Jum'at, 23 Juni 2023 - 13:21 WIB
Asep menuturkan, modus komplotan ini melakukan pemeriksaan obat-obatan terlarang di Cianjur dan mengaku anggota Polda Jabar serta BNN. Selanjutnya korban dibawa ke kendaraan pelaku.

"Di dalam kendaraan dipukul dan dimintai uang kemudian dibuang ke jalan raya," tuturnya. Dari tangan keempat pelaku disita barang bukti berupa dua pistol korek api, baju bertuliskan polisi dan lainnya.

Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat Pasal 365 dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!