4 Komplotan Perampok Mengaku Anggota Polisi Ditangkap di Jonggol

Jum'at, 23 Juni 2023 - 13:21 WIB
loading...
4 Komplotan Perampok...
Polres Bogor menangkap komplotan polisi gadungan yang kerap melakukan perampokan dan pemerasan di Jonggol, Kabupaten Bogor. Foto/MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Polres Bogor menangkap komplotan polisi gadungan yang kerap melakukan perampokan dan pemerasan di Jonggol, Kabupaten Bogor. Mereka kerap menunduh korban melakukan kejahatan narkoba.

Kapolsek Jonggol Kompol Mulyadi Asep Fajar mengatakan, empat pelaku yang ditangkap yakni, AR, WL, DH, dan AI. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat dengan temuan dua pria dalan kondisi terikat di pinggir jalan pada 12 Juni 2023 lalu.

"Kedua pria ini ditemukan dalam keadaan tangan terikat dan ditutup matanya pakai lakban hitam. Kemudian dibawa ke Polsek dan diinterogasi," kata Asep kepada wartawan di Polres Bogor, Jumat (23/6/2023).

Tak berapa lama, datang seseorang ke Polsek Jonggol yang mengaku telah ditodong oleh orang tidak dikenal menggunakan senjata api.

Dari laporan tersebut, polisi bergegas menuju lokasi kejadian. Di lokasi ada kendaraan Toyota Ayla, di dalamnya ada satu orang, yang tiga orang lagi memperbaiki kendaraan mogok.

"Mereka mendatangi anggota kita, mengaku anggota kepolisian. Tapi setelah ditanyakan ternyata bukan. Hanya pakaiannya saja (bertuliskan polisi), ada dua orang," ujarnya.

Selanjutnya, keempat orang tersebut dibawa ke Polsek Jonggol untuk dimintai keterangan lebih lanjut. "Ternyata, keempat pria itu lah yang membuang dua korban sebelumnya di pinggir jalan," ujarnya.

Baca: Viral Video Brimob Gadungan Hamili Pacar Tak Berkutik Diringkus Polresta Malang Kota

Asep menuturkan, modus komplotan ini melakukan pemeriksaan obat-obatan terlarang di Cianjur dan mengaku anggota Polda Jabar serta BNN. Selanjutnya korban dibawa ke kendaraan pelaku.

"Di dalam kendaraan dipukul dan dimintai uang kemudian dibuang ke jalan raya," tuturnya. Dari tangan keempat pelaku disita barang bukti berupa dua pistol korek api, baju bertuliskan polisi dan lainnya.

Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat Pasal 365 dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
KPK Ungkap Silmy Karim...
KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
Presiden Prabowo Subianto...
Presiden Prabowo Subianto Copot Silmy Karim dari Wamen Imipas
Rekomendasi
Hidayat Batubara Daftar...
Hidayat Batubara Daftar Balon Ketua POBSI Sumut
Apa yang Ada dan Tidak...
Apa yang Ada dan Tidak Ada dalam Draf Kesepakatan Damai AS-Iran?
Instagram Down Massal,...
Instagram Down Massal, Benarkah Sengaja Diblokir karena Demo Mahasiswa?
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved