Miris! Ibu di Bengkulu Tega Jual Anak Kandung Seharga Rp250 Ribu ke Pria Hidung Belang
Jum'at, 23 Juni 2023 - 11:53 WIB
BENGKULU - TS (42), seorang ibu di Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu ditangkap Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Selatan. TS ditangkap karena diduga tega menjual anak kandung ke pria hidung belang dengan tarif sekali kencan sebesar Rp250 ribu.
Dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini berlangsung di kediaman terduga pelaku TS. Kapolres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu, AKBP Florentus Situngkir mengatakan, saat digerebek anak kandung terduga pelaku sedang di dalam salah satu kamar di temani pria hidung belang.
"Kasus ini terungkap setelah tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat, jika di rumah itu diduga kerap dijadikan lokasi prostitusi," ujar AKBP Florentus, Jumat (23/6/2023)
AKBP Florentus mengatakan, perempuan yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial TS berhasil ditangkap di rumahnya di Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
"Korban (anak kandung terduga pelaku) merupakan anak kandung dari tersangka T. Tersangka usia 42 tahun ini berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Florentus.
Tersangka, kata Florentus, dijerat dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana dimaksud Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. "Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan," pungkas Florentus.
Lihat Juga: Kisah Kerajaan Pajajaran yang Miliki Pendapatan Tinggi Hasil Sumbangsih 6 Pelabuhan Besar
Dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini berlangsung di kediaman terduga pelaku TS. Kapolres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu, AKBP Florentus Situngkir mengatakan, saat digerebek anak kandung terduga pelaku sedang di dalam salah satu kamar di temani pria hidung belang.
"Kasus ini terungkap setelah tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat, jika di rumah itu diduga kerap dijadikan lokasi prostitusi," ujar AKBP Florentus, Jumat (23/6/2023)
AKBP Florentus mengatakan, perempuan yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial TS berhasil ditangkap di rumahnya di Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
"Korban (anak kandung terduga pelaku) merupakan anak kandung dari tersangka T. Tersangka usia 42 tahun ini berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Florentus.
Tersangka, kata Florentus, dijerat dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana dimaksud Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. "Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan," pungkas Florentus.
Lihat Juga: Kisah Kerajaan Pajajaran yang Miliki Pendapatan Tinggi Hasil Sumbangsih 6 Pelabuhan Besar
(don)
tulis komentar anda