Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Prajurit Ditahan Kejati Jatim

Jum'at, 23 Juni 2023 - 13:13 WIB
Tim Penyidik Koneksitas Kejaksaan Tinggi Jatim membongkar dugaan perkara korupsi proyek pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 di tahun 2018
SURABAYA - Tim Penyidik Koneksitas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) membongkar dugaan perkara korupsi proyek pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 di tahun 2018. Terdapat 4 tersangka dalam perkara ini dan 2 diantaranya menjalani telah sidang.

Dalam kasus ini tim koneksitas Kejati Jatim menahan satu orang dari pihak militer berinisial Letnan Kolonel CZI DK yang ditahan di Jakarta. Sedangkan tersangka dari sipil Ikhwan Nursyujoko selaku pihak dari PT. Neocelindo Inti Beton Cabang Bandung ditahan di Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya yang ada di Kejati Jatim. "Penahanan dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan," kata Aspidmil Kejati Jatim, Kolonel Laut (H) Hadi Pangestu, Kamis (22/6/2023) malam.

Kasus ini bermula ketika Ikhwan selaku pihak PT. Neocelindo Inti Beton Cabang Bandung mengaku mendapat pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6. Proyek ini rencananya dibangun di Cipinang. Lalu, paket pekerjaan tersebut diserahkan kepada PT SPU, anak usaha PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (PT SIER).



Baca juga: PN Surabaya Kabulkan Gugatan Konsumen Pengembang Apartemen Puncak CBD

Ikhwan sebelumnya meminta biaya pekerjaan awal atau relokasi kepada PT SPU. Tak tanggung-tanggung, totalnya mencapai Rp1,25 miliar. Setelah uang diberikan ternyata paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018 tidak ada alias fiktif.

Sedangkan, untuk peran tersangka dari militer, yakni Letkol CZI DK, diduga menerima sebagian uang pembayaran dari Rp1,25 miliar tersebut. Tak hanya itu, Letkol CZI DK juga berperan mengatasnamakan TNI yang akan mengadakan proyek meski paket pekerjaan itu fiktif.

Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati menambahkan, salah satu tersangka, yakni Letkol CZI masih berstatus aktif kala itu. Namun, saat ini sudah purna atau pensiun. Hal ini menjadi dasar penanganan perkara secara koneksitas karena tersangka Letnan Kolonel CZI DK pada saat melakukan perbuatannya masih aktif sebagai prajurit dengan pangkat Letkol.

Sehingga, Letkol CZI DK dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan Pasal 198 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer. Pada pokoknya menerangkan tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk yustisiabel peradilan militer dan yustisiabel peradilan umum, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.

Kecuali, apabila menurut keputusan Menteri dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer. Maka dari itu, penyidikan perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh suatu tim tetap yang terdiri dari Polisi Militer, Oditur, dan penyidik dalam lingkungan peradilan umum sesuai dengan wewenang masing-masing. "Menurut hukum yang berlaku, untuk penyidik perkara pidana harus sesuai atau mendapatkan SK yang telah diterbitkan Kajati Jatim," ujar Mia.
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content