Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Prajurit Ditahan Kejati Jatim
Jum'at, 23 Juni 2023 - 13:13 WIB
Tim Penyidik Koneksitas Kejaksaan Tinggi Jatim membongkar dugaan perkara korupsi proyek pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 di tahun 2018
SURABAYA - Tim Penyidik Koneksitas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) membongkar dugaan perkara korupsi proyek pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 di tahun 2018. Terdapat 4 tersangka dalam perkara ini dan 2 diantaranya menjalani telah sidang.
Dalam kasus ini tim koneksitas Kejati Jatim menahan satu orang dari pihak militer berinisial Letnan Kolonel CZI DK yang ditahan di Jakarta. Sedangkan tersangka dari sipil Ikhwan Nursyujoko selaku pihak dari PT. Neocelindo Inti Beton Cabang Bandung ditahan di Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya yang ada di Kejati Jatim. "Penahanan dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan," kata Aspidmil Kejati Jatim, Kolonel Laut (H) Hadi Pangestu, Kamis (22/6/2023) malam.
Kasus ini bermula ketika Ikhwan selaku pihak PT. Neocelindo Inti Beton Cabang Bandung mengaku mendapat pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6. Proyek ini rencananya dibangun di Cipinang. Lalu, paket pekerjaan tersebut diserahkan kepada PT SPU, anak usaha PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (PT SIER).
Baca juga: PN Surabaya Kabulkan Gugatan Konsumen Pengembang Apartemen Puncak CBD
Dalam kasus ini tim koneksitas Kejati Jatim menahan satu orang dari pihak militer berinisial Letnan Kolonel CZI DK yang ditahan di Jakarta. Sedangkan tersangka dari sipil Ikhwan Nursyujoko selaku pihak dari PT. Neocelindo Inti Beton Cabang Bandung ditahan di Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya yang ada di Kejati Jatim. "Penahanan dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan," kata Aspidmil Kejati Jatim, Kolonel Laut (H) Hadi Pangestu, Kamis (22/6/2023) malam.
Kasus ini bermula ketika Ikhwan selaku pihak PT. Neocelindo Inti Beton Cabang Bandung mengaku mendapat pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6. Proyek ini rencananya dibangun di Cipinang. Lalu, paket pekerjaan tersebut diserahkan kepada PT SPU, anak usaha PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (PT SIER).
Baca juga: PN Surabaya Kabulkan Gugatan Konsumen Pengembang Apartemen Puncak CBD
Lihat Juga :