Djarot: PDI-P Serahkan Kasus Penyiksaan Anggota DPRD ke Penegak Hukum
Minggu, 26 Juli 2020 - 06:22 WIB
LABUHANBATU - Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan memberi dukungan kepada Kepolisian Resort Labuhanbatu, terkait penanganan laporan penganiayaan oleh anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel) Imam Firmadi, terhadap seorang sopir hingga mengalami luka serius disekujur tubuhnya.
"Serahkan saja kepada aparat penegak hukum," kata Pelaksana tugas Ketua DPD PDI-Perjuangan Provinsi Sumatera Utara, Djarot Saiful Hidayat ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (25/7/2020).
Djarot menyampaikan, proses yang dilakukan korban Muhammad Jefry Yono mencari keadilan ke kepolisian adalah langkah tepat untuk penegakan hukum di Indonesia.
PDI-Perjuangan memiliki komitmen kuat tentang keadilan dan akan mempelajari permasalahan penganiayaan ini sebelum mengambil keputusan. (Baca: Sadis, Oknum Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan Lakukan Penyiksaan)
Pihaknya juga menghormati hasil proses hukum sebagai dasar untuk menentukan keputusan partai apakah memberikan sanksi tegas kepada Imam Firmadi.
"Sanksi partai tergantung dari tingkat kesalahan. Sebaiknya tunggu saja proses hukumnya," kata Djarot yang juga Ketua DPP PDI-Perjuangan. (Bisa diklik: Anggota DPRD Labuhanbatu Pukul dan Cabuti Kuku Sopir, Polres Bungkam Beri Keterangan)
Sementara, Kepolisian Resor Labuhanbatu meminta waktu proses penyidikan dan penanganan kasus penganiayaan Imam Firmadi. Anggota DPRD Labusel dari Fraksi PDI-Perjuangan ini diketahui masih berstatus sebagai saksi dengan nomer laporan STPLP/787/VII/2020/SPKT RES-LBH Polres Labuhanbatu.
Sebelumnya, Muhammad Jefry Yono (21) menjadi korban penganiayaan terkait perselisihan peminjaman sepeda motor.
Dia mengungkapkan kondisi penuh tekanan, dengan tangan terikat di dalam mobil terlapor Imam Firmadi, bersama tiga orang rekannya selama dalam perjalanan menuju Cikampak, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.
Setibanya di Desa Gapura, Kampung Sawah, dia dipukul bertubi-tubi menggunakan, kayu, batu hingga gancu. Satu persatu mereka memukul dengan emosional ke bagian wajah, dada, punggung, perut hingga kaki.
"Serahkan saja kepada aparat penegak hukum," kata Pelaksana tugas Ketua DPD PDI-Perjuangan Provinsi Sumatera Utara, Djarot Saiful Hidayat ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (25/7/2020).
Djarot menyampaikan, proses yang dilakukan korban Muhammad Jefry Yono mencari keadilan ke kepolisian adalah langkah tepat untuk penegakan hukum di Indonesia.
PDI-Perjuangan memiliki komitmen kuat tentang keadilan dan akan mempelajari permasalahan penganiayaan ini sebelum mengambil keputusan. (Baca: Sadis, Oknum Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan Lakukan Penyiksaan)
Pihaknya juga menghormati hasil proses hukum sebagai dasar untuk menentukan keputusan partai apakah memberikan sanksi tegas kepada Imam Firmadi.
"Sanksi partai tergantung dari tingkat kesalahan. Sebaiknya tunggu saja proses hukumnya," kata Djarot yang juga Ketua DPP PDI-Perjuangan. (Bisa diklik: Anggota DPRD Labuhanbatu Pukul dan Cabuti Kuku Sopir, Polres Bungkam Beri Keterangan)
Sementara, Kepolisian Resor Labuhanbatu meminta waktu proses penyidikan dan penanganan kasus penganiayaan Imam Firmadi. Anggota DPRD Labusel dari Fraksi PDI-Perjuangan ini diketahui masih berstatus sebagai saksi dengan nomer laporan STPLP/787/VII/2020/SPKT RES-LBH Polres Labuhanbatu.
Sebelumnya, Muhammad Jefry Yono (21) menjadi korban penganiayaan terkait perselisihan peminjaman sepeda motor.
Dia mengungkapkan kondisi penuh tekanan, dengan tangan terikat di dalam mobil terlapor Imam Firmadi, bersama tiga orang rekannya selama dalam perjalanan menuju Cikampak, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.
Setibanya di Desa Gapura, Kampung Sawah, dia dipukul bertubi-tubi menggunakan, kayu, batu hingga gancu. Satu persatu mereka memukul dengan emosional ke bagian wajah, dada, punggung, perut hingga kaki.
tulis komentar anda