Oknum Perangkat Desa di Kabupaten Bandung Bantah Lakukan Pelecehan saat Urus KTP

Jum'at, 23 Juni 2023 - 06:44 WIB
"Kalau langsung sama Pak Kades, mungkin dikeluarkan dan sebagainya kita masih punya hati nurani. Kalau terbukti bersalah itu langkah terakhir yang bisa kita pakai," terangnya.

Selain memberikan SP 1 terhadap R, kata Didin, pihaknya juga sudah sempat berupaya untuk melakukan proses mediasi dengan mempertemukan R dan SR. Namun demikian, SR yang bukan merupakan warga asli Desa Banyusari sulit ditemui.

"Dia (SR) bukan domisili Desa Banyusari dan hanya menumpang di keponakan," ungkapnya.

Terkait dengan dugaan pungli, Didin menegaskan, bahwa di Kantor Desa Banyusari tak ada pungutan apa pun bagi warga yang hendak mengurusi dokumen. Semua hal yang menyangkut pengurusan dokumen digratiskan sesuai dengan aturan.

"Tidak ada pungli satu peser pun juga, semua digratiskan," tandasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!