Tergiur Tubuh Molek Korban, Pria Ini Perkosa Istri Teman di Kebun Karet

Kamis, 22 Juni 2023 - 20:07 WIB
Baca juga: Takut Dibunuh, Gadis Belia di Lampung Terpaksa Layani Nafsu Ayah Tiri



“Tersangka akan kita kenakan Pasal 285 KUHP, yakni kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun,” pungkasnya.

Sedangkan tersangka sendiri mengaku sudah lama tergiur dengan kemolekan tubuh korban, hingga terjadilah peristiwa itu. Dan tersangka juga baru keluar dari lapas dengan kasus rudapaksa anak dibawah umur.

“Aku tarek korban pas lagi di kebun karet, mulutnya aku bekap terus aku pakso berhubungan badan kalau tidak akan aku bunuh,” ungkap tersangka.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!