Tergiur Tubuh Molek Korban, Pria Ini Perkosa Istri Teman di Kebun Karet
Kamis, 22 Juni 2023 - 20:07 WIB
MURATA - Tidak kuat menahan nafsu melihat kemolekan tubuh korban, seorang buruh asal Sungai Jernih, Rupit Muratara berinisial AD (26) tega memperkosa istri temannya berinisial PJ (30) di kebun karet. Pelaku bahkan mengancam akan membunuh korban jika menolak.
Mendapat laporan suami korban, Tim Satreskrim Polres Muratara langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku. Kini pelaku sudah ditahan Mapolres Muratara, Kamis (22/6/2023).
Waka Polres Muratara, Kompol I Putu Suryawan didampingi Kasat Reskrim AKP Sofian Hadi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka ini setelah tim Satrekrim Unit PPA menerima laporan dari suami korban bahwa istrinya telah menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan pelaku.
Dijelaskan Putu bahwa tersangka ini merupakan pendatang di daerah Muara Tiku bekerja serabutan dan memang sudah sering main ke rumah korban. Dan mengetahui bahwa suami korban sering tidak ada di rumah.
“Peristiwa yang dialami korban terjadi pada hari Selasa (20/6/2023) sekitar pukul 14.00 WIB saat korban sedang berada di kebun karet, lalu tersangka datang dan membekap mulut korban sambil mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti nafsu bejatnya,” bebernya saat mengelar rilis di Mapolres Muratara.
Tim Satreskrim dipimpin Ipda Harisuharto melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka yang bersembunyi di pondok kebun karet Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.
“Tersangka akan kita kenakan Pasal 285 KUHP, yakni kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun,” pungkasnya.
Sedangkan tersangka sendiri mengaku sudah lama tergiur dengan kemolekan tubuh korban, hingga terjadilah peristiwa itu. Dan tersangka juga baru keluar dari lapas dengan kasus rudapaksa anak dibawah umur.
“Aku tarek korban pas lagi di kebun karet, mulutnya aku bekap terus aku pakso berhubungan badan kalau tidak akan aku bunuh,” ungkap tersangka.
Lihat Juga: Viral! Kakak Adik di Purworejo Diperkosa 13 Orang hingga Melahirkan, Polisi Periksa 8 Saksi
Mendapat laporan suami korban, Tim Satreskrim Polres Muratara langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku. Kini pelaku sudah ditahan Mapolres Muratara, Kamis (22/6/2023).
Waka Polres Muratara, Kompol I Putu Suryawan didampingi Kasat Reskrim AKP Sofian Hadi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka ini setelah tim Satrekrim Unit PPA menerima laporan dari suami korban bahwa istrinya telah menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan pelaku.
Dijelaskan Putu bahwa tersangka ini merupakan pendatang di daerah Muara Tiku bekerja serabutan dan memang sudah sering main ke rumah korban. Dan mengetahui bahwa suami korban sering tidak ada di rumah.
“Peristiwa yang dialami korban terjadi pada hari Selasa (20/6/2023) sekitar pukul 14.00 WIB saat korban sedang berada di kebun karet, lalu tersangka datang dan membekap mulut korban sambil mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti nafsu bejatnya,” bebernya saat mengelar rilis di Mapolres Muratara.
Tim Satreskrim dipimpin Ipda Harisuharto melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka yang bersembunyi di pondok kebun karet Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.
“Tersangka akan kita kenakan Pasal 285 KUHP, yakni kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun,” pungkasnya.
Sedangkan tersangka sendiri mengaku sudah lama tergiur dengan kemolekan tubuh korban, hingga terjadilah peristiwa itu. Dan tersangka juga baru keluar dari lapas dengan kasus rudapaksa anak dibawah umur.
“Aku tarek korban pas lagi di kebun karet, mulutnya aku bekap terus aku pakso berhubungan badan kalau tidak akan aku bunuh,” ungkap tersangka.
Lihat Juga: Viral! Kakak Adik di Purworejo Diperkosa 13 Orang hingga Melahirkan, Polisi Periksa 8 Saksi
(nic)
tulis komentar anda