Wanita di Ambon Diperkosa 2 Oknum Polisi, Korban Dianiaya karena Melapor

Kamis, 22 Juni 2023 - 20:55 WIB
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat menjelaskan, kedua oknum polisi tersebut adalah Bripka SN dan Briptu RS.

“Kapolda telah memerintahkan agar kedua pelaku segera diproses di peradilan umum. Apabila terbukti, keduanya akan dipecat dari kepolisian,” tegas M Roem Ohoirat dikutip Kamis (22/6/2023).

Baca juga: Gegara Korban Berteriak, Pelaku Pemerkosaan Pilih Lari ke Kantor Polisi

Dia menjelaskan bahwa peristiwa pemerkosaan itu berawal saat Bripka SN menghubungi korban melalui ponsel. Selanjutnya setelah bertemu, korban lalu diajak mengonsumsi minuman keras di hotel.

Lalu kedua pelaku memperkosa korban. Tak hanya diperkosa, juga dianiaya Bripka SN.

Korban akhirnya bisa melarikan diri dan mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan kedua oknum polisi tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!