Bangun MNP, Pelindo IV Senantiasa Pedulikan Lingkungan dan Masyarakat

Sabtu, 25 Juli 2020 - 23:31 WIB
Manajemen PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) mengaku sudah melakukan berbagai upaya agar semua keluhan masyarakat di Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, Kota Makasssar, Sulawesi Selatan, terakomidir dengan baik. Foto : Istimewa
MAKASSAR - Manajemen PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) mengaku sudah melakukan berbagai upaya agar semua keluhan masyarakat di Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, Kota Makasssar, Sulawesi Selatan, terakomidir dengan baik. Baca :Rapid Test di 6 Kecamatan Dimulai, Pulau Kodingareng yang Pertama

“Bahkan sudah melakukan the best upaya untuk mencoba mengatasi hal ini. Di antaranya untuk tidak pernah luput dari mitigasi terhadap lingkungan sekitarnya, dalam pembangunan MNP. Kami selalu berusaha memperkuat ekosistem laut dengan menggunakan material alam, di mana sistem konstruksi menjadi habitat baru bagi ikan-ikan yang ada,” ungkap Senior Manager Fasilitas Pelabuhan PT Pelindo IV, Arwin.

Selain itu juga lanjut dia, pihaknya telah membuat causeway yang juga berfungsi sebagai groin untuk mengurangi dampak sedimentasi Sungai Tallo. Serta membuat breakwater untuk mengurangi dampak abrasi dan keselamatan pelayaran maupun nelayan saat musim ekstrim akibat gelombang. “Kami juga memasang silt curtain demi meminimalkan pencemaran, kekeruhan air laut saat konstruksi,” sebut Arwin.



Pihaknya juga senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah serta berinteraksi dengan masyarakat sekitar melalui kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR), peningkatan ekonomi rakyat dan lain sebagainya. Baca Juga : Terapkan Value Baru, Pelindo IV Teken Komitmen & Launching Waroeng Akhlak



Terkait pemakaian material pasir laut, Arwin mengatakan bahwa kegiatan itu juga dilakukan sudah sesuai prosedur. “Mulai dari kelayakan lingkungan, perizinan, CSR, hingga pengawasan dan lainnya. Kami selalu berupaya untuk mengikuti prinsip taat aturan,” tukasnya.

Adapun mengenai persoalan pemindahan lokasi penambangan pasir yang diminta oleh warga Sangkarrang dalam setiap aksi demonya kata Arwin, tidak bisa sembarangan karena lokasinya telah diatur dalam Perda Sulsel Nomor : 2 Tahun 2019 Tentang RZWP-3K. Disamping itu harus memiliki izin yang lengkap mulai dari AMDAL, izin tambang, izin kerja keruk.

Bahkan sebelum dilakukan kegiatan terlebih dahulu dilakukan survei bersama untuk memastikan koordinat lokasinya benar-benar berada dalam zona RZWP-3K. Adapun jalurnya dari dan menuju lokasi penambangan adalah jalur resmi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah yaitu melaui rute internasional. Baca Lagi : Pandemi COVID-19, Pelindo IV Terus Pacu Pertumbuhan Indonesia Timur
(sri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content