Edarkan Sabu dari Rumah, Pasutri Muda Ini Pasrah Ditangkap Polisi

Selasa, 20 Juni 2023 - 23:21 WIB
"Kami menemukan 6 paket narkotika jenis sabu seberat 5,53 gram yang disimpan pelaku di dalam lemari dan dibungkus menggunakan plastik hitam," ungkapnya.

Baca juga: Bejat! Oknum Honorer di OKU Selatan 3 Kali Cabuli Anak Tiri

Dari pemeriksaan yang telah dilakukan, kedua tersangka tersebut sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya.

"Penangkapan ini merupakan langkah penting dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Muba," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!