Divonis 8 Bulan Kasus Penipuan KSP Indosurya, Pengacara Natalia Rusli: Biasa Saja

Selasa, 20 Juni 2023 - 16:26 WIB
Sebelumnya, Natalia akan berpikir-pikir terlebih dahulu terkait langkah hukum selanjutnya. Dia akan membicarakannya kepada tim penasehat hukum.

Hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terhadap Natalia Rusli. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penipuan korban KSP Indosurya.

"Mengadili menyatakan terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan," kata Ketua Majelis Hakim Iwan Wardana di PN Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 bulan," sambungnya.

Dalam menjatuhkan hukuman terhadap Natalia, Hakim menjelaskan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!