Divonis 8 Bulan Kasus Penipuan KSP Indosurya, Pengacara Natalia Rusli: Biasa Saja

Selasa, 20 Juni 2023 - 16:26 WIB
Pengacara Natalia Rusli divonis 8 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023). Foto: MPI/Dimas Choirul
JAKARTA - Terdakwa kasus penipuan korban KSP Indosurya , pengacara Natalia Rusli mengaku santai usai divonis 8 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023). Bahkan, Natalia menilai hukuman tersebut merupakan hal yang biasa saja.

"Gimana terkait putusan Bu?" tanya wartawan.



"Biasa-biasa saja," ujar Natalia sambil melambaikan tangan usai agenda persidangan vonis di PN Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023).

Baca juga: Pengacara Natalia Rusli Divonis 8 Bulan Penjara terkait Kasus Penipuan Korban KSP Indosurya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!