Divonis 8 Bulan Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Natalia Rusli

Selasa, 20 Juni 2023 - 15:55 WIB
Majelis Hakim PN Jakbar menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada terdakwa Natalia Rusli dalam kasus penipuan terhadap salah satu korban KSP Indosurya. Foto/MPI
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada terdakwa Natalia Rusli dalam kasus penipuan terhadap salah satu korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya .

Dalam menjatuhkan hukuman terhadap Natalia Rusli, Hakim menjelaskan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai telah merugikan saksi Verawati Sanjaya.



Baca juga: Pengacara Natalia Rusli Divonis 8 Bulan Penjara terkait Kasus Penipuan Korban KSP Indosurya

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga," ujar Ketua Majelis Hakim Iwan Wardana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!