Jual Istri Polisi ke Pria Hidung Belang Rp2,5 Juta, Mucikari Dijebloskan Penjara
Selasa, 20 Juni 2023 - 13:47 WIB
Polisi menangkap seorang mucikari asal Sampit karena diduga memperkerjakan seorang anak bawah umur dan perempuan yang merupakan istri polisi.
PALANGKARAYA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ) di Provinsi Kalteng. Salah satu korbannya merupakan istri anggota Polri.
Polisi menangkap seorang mucikari asal Sampit diduga memperkerjakan seorang anak bawah umur dan perempuan yang tercatat merupakan istri anggota kepolisian.
Kabid Humas AKBP Erlan Munaji menyampaikan, berdasarkan data yang diterima Ditreskrimum Polda Kalteng pihaknya mengamankan terduga pelaku perdagangan orang yang terjadi di Kota Palangka Raya, tepatnya di Swiss Bell Hotel, Jalan Tjilik Riwut Km. 5.
Baca juga: 40 Napi Berbahaya dari Jatim Dipindah ke Lapas Nusakambangan
Polisi menangkap seorang mucikari asal Sampit diduga memperkerjakan seorang anak bawah umur dan perempuan yang tercatat merupakan istri anggota kepolisian.
Kabid Humas AKBP Erlan Munaji menyampaikan, berdasarkan data yang diterima Ditreskrimum Polda Kalteng pihaknya mengamankan terduga pelaku perdagangan orang yang terjadi di Kota Palangka Raya, tepatnya di Swiss Bell Hotel, Jalan Tjilik Riwut Km. 5.
Baca juga: 40 Napi Berbahaya dari Jatim Dipindah ke Lapas Nusakambangan
Lihat Juga :