Polda Metro Jaya Temukan Unsur Pidana Bocornya Dokumen KPK Perkara Dugaan Korupsi di Kementerian ESDM
Selasa, 20 Juni 2023 - 12:44 WIB
Kata Karyoto, bukti adanya tindak pidana dalam kebocoran dokumen KPK tersebut, yakni informasi yang dirahasiakan oleh penyidik KPK telah sampai kepada orang yang telah menjadi sasaran. Dengan begitu, kasus yang sebelumnya tertutup malah terbuka pada orang yang menjadi target operasi.
"Artinya, yang sebelumnya rahasia menjadi tidak rahasia oleh pihak pihak yang menjadi objek penyelidikan," pungkasnya.
Diketahui, awal April 2023 lalu publik sempat dihebohkan dengan beredarnya sebuah pesan singkat berkaitan dengan informasi bocornya dokumen yang menyerupai hasil penyelidikan KPK atas indikasi korupsi di Kementerian ESDM.
Pesan singkat tersebut beredar dan viral di media sosial (medsos) dengan menyebut adanya dugaan pimpinan KPK membocorkan dokumen tersebut.
Dalam pesan tersebut dijelaskan bahwa pimpinan KPK berinisial Mr F diduga membocorkan dokumen menyerupai hasil penyelidikan KPK kepada Menteri ESDM.
Lihat Juga :