Harga Tiket Pesawat dari Natuna ke Batam Melewati Tarif Batas Atas Resahkan Masyarakat
Jum'at, 16 Juni 2023 - 16:01 WIB
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari mengatakan, TBA mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106/2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam keputusan itu ada empat klasifikasi biaya yang belum masuk dalam TBA seperti Iuran wajib dana Jasa Raharja, Ppn, tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJPPU) dan Fuel surcharge atau penyesuaian biaya tambahan maksimal 10% dari TBA.
"Barangkali yang perlu dijelaskan pihak operator maskapai dari harga yang ditetapkan saat ini agar masyarakat tahu. Mungkin empat item dalam Keputusan Menteri Perhubungan itu belum dihitung dan perlu dipublikasikan supaya tidak menimbulkan keresahan," ujar Lagat Parroha Patar Siadari, Jumat (16/06/2023).
Baca juga: Pembentukan Provinsi Natuna Anambas Dikaji Secara Akademis
Lagat menjelaskan, pada Keputusan Menteri Perhubungan itu sudah ditentukan TBA untuk pesawat jenis Propeller atau baling-baling sebesar Rp1,88 juta dan TBB sebesar Rp656 ribu. Sedangkan untuk pesawat jenis jet, dikenakan biaya TBA sebesar Rp1,18 juta dan TBB Rp414 ribu.
Dalam keputusan itu ada empat klasifikasi biaya yang belum masuk dalam TBA seperti Iuran wajib dana Jasa Raharja, Ppn, tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJPPU) dan Fuel surcharge atau penyesuaian biaya tambahan maksimal 10% dari TBA.
"Barangkali yang perlu dijelaskan pihak operator maskapai dari harga yang ditetapkan saat ini agar masyarakat tahu. Mungkin empat item dalam Keputusan Menteri Perhubungan itu belum dihitung dan perlu dipublikasikan supaya tidak menimbulkan keresahan," ujar Lagat Parroha Patar Siadari, Jumat (16/06/2023).
Baca juga: Pembentukan Provinsi Natuna Anambas Dikaji Secara Akademis
Lagat menjelaskan, pada Keputusan Menteri Perhubungan itu sudah ditentukan TBA untuk pesawat jenis Propeller atau baling-baling sebesar Rp1,88 juta dan TBB sebesar Rp656 ribu. Sedangkan untuk pesawat jenis jet, dikenakan biaya TBA sebesar Rp1,18 juta dan TBB Rp414 ribu.
Lihat Juga :