Polisi Dalami Unsur Kesengajaan terkait Pemotor Tewas Ditabrak Tetangga di Cakung
Jum'at, 16 Juni 2023 - 10:57 WIB
Pihaknya masih menyangkakan OS dengan jeratan Pasal 310 ayat 4 lantaran tindakan pelaku yang membuat korban meninggal dunia. Sedangkan pada Pasal 312 KUHP disangkakan karena OS justru memacu mobil melarikan diri dengan masuk Tol Cakung-Kelapa Gading.
"Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur unsur kesengajaan dalam berkendara hingga membahayakan orang lain belum disangkakan karena dari pemeriksaan kasus tak disengaja," kata Darwis.
Dalam hasil pemeriksaan sementara, pengakuan OS yang menabrakkan mobilnya ke arah MBP lantaran ingin menghentikan kaburnya korban. OS bertindak tersebut karena kesal dengan perlakuan MBP yang mematahkan kaca spion mobilnya.
Namun, OS tidak menyangka usahanya menghentikan korban malah berakibat fatal. Mobil yang dikemudikan OS malah menabrak korban lalu terlindas dan mengalami luka berat hingga menyebabkan kematian.
"Rupanya terjadi hal lain sehingga motor justru tertabrak bemper depan, hilang kendali, kemudian berakibat jatuh dan terlindas mobil yang dikemudikan OS," ujarnya.
"Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur unsur kesengajaan dalam berkendara hingga membahayakan orang lain belum disangkakan karena dari pemeriksaan kasus tak disengaja," kata Darwis.
Dalam hasil pemeriksaan sementara, pengakuan OS yang menabrakkan mobilnya ke arah MBP lantaran ingin menghentikan kaburnya korban. OS bertindak tersebut karena kesal dengan perlakuan MBP yang mematahkan kaca spion mobilnya.
Namun, OS tidak menyangka usahanya menghentikan korban malah berakibat fatal. Mobil yang dikemudikan OS malah menabrak korban lalu terlindas dan mengalami luka berat hingga menyebabkan kematian.
"Rupanya terjadi hal lain sehingga motor justru tertabrak bemper depan, hilang kendali, kemudian berakibat jatuh dan terlindas mobil yang dikemudikan OS," ujarnya.
Lihat Juga :