Gelapkan Emas 39 Gram Milik Teman, IRT di Lampung Utara Ditangkap Polisi

Kamis, 15 Juni 2023 - 10:33 WIB
GW (38), seorang ibu di Lampung Uatara diringkus Sat Resrimum Polres Lampung Utara. GW diamankan lantaran diduga telah menggelapkan emas 24 karat seberat 39 gram milik temannya. Foto ilustrasi
LAMPUNG UTARA - GW (38), seorang ibu rumah tangga (IRT) di Lampung Uatara diringkus Satuan Reserse Kriminal Umum (Sat Resrimum) Polres Lampung Utara. GW diamankan lantaran diduga telah menggelapkan barang berharga berupa emas 24 karat seberat 39 gram milik temannya.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampung Uutara, AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, korban Yunida merupakan teman pelaku. Akibatnya, warga Cempaka Banjar Wangi Kecamatan Kotabumi Utara menderita kerugian mencapai Rp21.255.000,00.



Penangkapan terduga GW, lanjut Eko Rendi, berdasarkan laporan korban Yunida tertuang pada LP/B/ 634/VIII/ 2017/ Polres Lampung Utara/ Polda Lampung tanggal 2 Agustus 2017. Baca juga: Uang Study Tour SMPN 10 Tangerang Rp492 Juta Dibawa Kabur Agen Travel, Sekolah Lapor Polisi

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!