Paksa Pelajar Bersetubuh Bertiga, Pasutri di Jepara Ditangkap Polisi

Kamis, 15 Juni 2023 - 01:13 WIB
Polres Jepara menangkap pasangan suami istri (Pasutri), karena memaksa seorang pelajar untuk bersetubuh bertiga. Foto/iNews TV/Alip Sutarto
JEPARA - Pasangan suami istri (Pasutri) NG (30), dan NP (27) ditangkap polisi, usai memaksa seorang pelajar putri berusia 17 tahun bersetubuh bertiga. Pasutri yang memperkosa pelajar tersebut, merupakan warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Jepara, Jateng.

Baca juga: Perkosa Anak Tiri, Pria Banyuasin Ditangkap di Lampung

Pemerkosaan itu terjadi pada 18 Februari 2023, saat korban berada di rumah tersangka. Kapolres Jepara, Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, penyimpangan bersetubuh bertiga tersebut berawal dari keinginan tersangka NG, yang diutarakan kepada istrinya, NP.

Bukannya menolak permintaan menyimpang suaminya, NP justru menuruti permintaan bersetubuh bertiga tersebut, hingga akhirnya memperkosa korban di salah satu kamar yang ada di rumah tersangka.

Baca juga: Viral, Mobil Patwal Polisi Tabrak Pemotor di Makassar
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!