JPU Minta Pleidoi Natalia Rusli Ditolak, Pengacara: Biar Hakim yang Menilai
Selasa, 13 Juni 2023 - 19:25 WIB
Sebelumnya JPU menuntut Natalia Rusli 1 tahun dan 3 bulan pidana penjara dalam kasus dugaan penipuan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Tuntutan JPU berbeda dalam dakwaan sebelumnya, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Diketahui, Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp45 juta. Natalia dilaporkan oleh perempuan bernama Verawati Sanjaya (VS) ke Polres Metro Jakarta Barat.
Natalia Rusli yang mengaku sebagai advokat atau pengacara dan kenal dengan kuasa hukum Indosurya Juniver Girsang menjanjikan kepada korban bisa mencairkan uang 40 persen dalam bentuk tunai, dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya.
Diketahui, Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp45 juta. Natalia dilaporkan oleh perempuan bernama Verawati Sanjaya (VS) ke Polres Metro Jakarta Barat.
Natalia Rusli yang mengaku sebagai advokat atau pengacara dan kenal dengan kuasa hukum Indosurya Juniver Girsang menjanjikan kepada korban bisa mencairkan uang 40 persen dalam bentuk tunai, dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya.
(thm)
Lihat Juga :