Demi Uang, Pemuda Sunter Nekat Jual Wanita Open BO di Facebook
Selasa, 13 Juni 2023 - 19:00 WIB
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Angga Saputra mengatakan dari pemeriksaan yang dilakukan, tersangka mengakui telah menjalani bisnis lendir sebanyak 10 kali.
Baca juga: Buru Mucikari, Polisi Telusuri Tempat Mangkal 9 PSK di Puncak Bogor
“Dari pengakuan yang bersangkutan, dia sudah melakukan hal ini sebanyak 10 kali dan hasil dari bisnis esek-esek ini disebut untuk mencari uang tambahan sehari-hari,” kata Angga.
Dari kasus ini, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp1,3 juta, dua buah pakaian dalam wanita, satu lembar bukti Check In Hotel, handphone dan 1 buah tas.
Atas perbuatannya, tersangka MI di jerat pasal 296 KUHP atau 506 KUHP terkait perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara satu tahun empat bulan.
Baca juga: Buru Mucikari, Polisi Telusuri Tempat Mangkal 9 PSK di Puncak Bogor
“Dari pengakuan yang bersangkutan, dia sudah melakukan hal ini sebanyak 10 kali dan hasil dari bisnis esek-esek ini disebut untuk mencari uang tambahan sehari-hari,” kata Angga.
Dari kasus ini, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp1,3 juta, dua buah pakaian dalam wanita, satu lembar bukti Check In Hotel, handphone dan 1 buah tas.
Atas perbuatannya, tersangka MI di jerat pasal 296 KUHP atau 506 KUHP terkait perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara satu tahun empat bulan.
(ams)