Demi Uang, Pemuda Sunter Nekat Jual Wanita Open BO di Facebook

Selasa, 13 Juni 2023 - 19:00 WIB
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Angga Saputra mengatakan dari pemeriksaan yang dilakukan, tersangka mengakui telah menjalani bisnis lendir sebanyak 10 kali.

Baca juga: Buru Mucikari, Polisi Telusuri Tempat Mangkal 9 PSK di Puncak Bogor

“Dari pengakuan yang bersangkutan, dia sudah melakukan hal ini sebanyak 10 kali dan hasil dari bisnis esek-esek ini disebut untuk mencari uang tambahan sehari-hari,” kata Angga.

Dari kasus ini, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp1,3 juta, dua buah pakaian dalam wanita, satu lembar bukti Check In Hotel, handphone dan 1 buah tas.

Atas perbuatannya, tersangka MI di jerat pasal 296 KUHP atau 506 KUHP terkait perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara satu tahun empat bulan.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!