Kurang dari 24 Jam Polres Ngawi Tangkap 4 Pelaku Pencurian Truk

Selasa, 13 Juni 2023 - 14:15 WIB
Polres Ngawi mengungkap kasus pencurian 1 unit truk barang bernopol AE 8814 UK. Empat pelaku pencurian ditangkap kurang dari 24 jam. Foto/Ist
NGAWI - Satreskrim Polres Ngawi bergerak cepat mengungkap kasus pencurian 1 unit truk barang bernopol AE 8814 UK. Kurang dari 24 jam polisi berhasil menangkap 4 pelaku aksi pencurian tersebut.

Empat pelaku sudah berkomplot mencuri truk yang dikemudikan Supriono (40), warga Ponorogo, Jatim. Pencurian pada Selasa (30/5/2023) sekitar pukul 03.00 WIB di halaman SPBU Desa Tambakrono, Kecamatan Geneng, Ngawi.





"Korban melaporkannya ke Polsek Geneng, Polres Ngawi pada Jumat (9/6/2023). Tak butuh waktu lama Satreskrim Polres Ngawi berhasil menangkap salah satu pelaku pencurian truk, sekitar pukul 18.00 WIB pada hari yang sama," kata Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wiyatputera, Selasa (13/6/2023).

Kemudian dilakukan terus penyelidikan. Akhirnya Satreskrim Polres Ngawi pada Sabtu (10/6/2023) sekitar pukul 03.00 WIB kembali menangkap 2 pelaku lainnya yang berada di salah satu hotel di Surabaya. Penangkapan dilakukan setelah berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya.

"Ya, Satreskrim Polres Ngawi setelah mendapat laporan dari unit reskrim Polsek segera mengumpulkan informasi dan melakukan penyelidikan, dan 6 jam setelah korban laporan, Opsnal reskrim Polres Ngawi berhasil menangkap pelaku dan mengungkap kasus sindikat pencurian truk,"tutur Dwiasi Wiyatputera.

Kejadian bermula saat korban pada hari Selasa (30/5/2023), sekitar pukul 14.00 WIB berangkat dari Ponorogo menuju Blitar untuk mencari muatan pasir.



Di tengah perjalanan, korban mampir di bengkel yang masih berada di wilayah Ponorogo.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content