Usai Viral, Lansia Pelaku Cabul Bocah Larangan Tangerang Dibekuk

Selasa, 13 Juni 2023 - 14:13 WIB
Polres Tangerang menangkap lansia berinisial AR (65) pelaku pencabulan bocah 4 tahun di Larangan, Kota Tangerang. Foto/Ilustrasi
TANGERANG - Seorang lansia berinisial AR (65) terduga pelaku pencabulan bocah perempuan (4) di kawasan Kecamatan Larangan, Kota Tangerang akhirnya diringkus. Polisi menangkap AR setelah keluarga korban menunggu keadilan sejak April 2023 lalu.

”Sudah, AR ditangkap. Sedang diproses,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).

AR diringkus polisi setelah aksi bejat yang dilakukan itu ramai diberitakan dan viral di media sosial. Dia diringkus di rumahnya pada Senin (12/6/2023) malam.

”Di rumahnya (Kecamatan) Larangan (AR ditangkap di rumahnya). Lengkap nya ke bapak Kapolres yah mas,” kata Rio.

Baca juga: Cabuli Bocah 4 Tahun, Lansia di Tangerang Sodori Uang Segepok ke Keluarga Korban

Sebelumnya, diberitakan seorang pria Lansia berinisial AR (65) tega mencabuli bocah perempuan yang masih berusia 4 tahun di kawasan Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Bocah tersebut merupakan tetangganya sendiri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!