Jelang Uji Baca Al Quran, 206 Bacaleg di Aceh Tengah Mengundurkan Diri

Selasa, 13 Juni 2023 - 00:37 WIB
Uji baca Al Quran menjadi salah satu syarat penting bagi Bacaleg yang beragama Islam. Sementara itu, bagi yang non-Muslim, uji baca Al Quran tidak diwajibkan.

Uji kemampuan membaca Al Quran bagi Bacaleg di Aceh diatur pada Pasal 13 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang partai politik lokal peserta pemilu Anggota DPR Aceh dan DPRK.

Penilaian dalam uji baca Al Quran berfokus pada aspek penguasaan ilmu tajwid, fashahah, dan adab. Bobot penilaian diberikan berdasarkan makhrajul huruf yang tepat (40 poin), harkat dan maad yang sesuai (40 poin), serta adab dan penampilan (20 poin).

Tim penguji baca Al Quran terdiri dari perwakilan Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ). Baca juga: Bawaslu DKI Ingatkan Bacaleg Patuhi Tahapan Pemilu: Jangan Dulu Kampanye!

Iwan menegaskan bahwa Bacaleg yang tidak mengikuti tahapan uji tes baca Al Quran pada hari terakhir dianggap tidak memenuhi syarat.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!