Terungkap! Pembunuh Wanita di Prabumulih Tertangkap, Tak Disangka Suami Korban

Senin, 12 Juni 2023 - 19:31 WIB
Ditambahkan Witdiardi, saat cekcok mulut lagi dengan istrinya, tersangka ini kalap hingga menusuk istrinya menggunakan pisau yang biasa dibawa ke kebun.

“Pengakuannya dua sampai tiga kali tersangka menikam istrinya, setelah itu ia pergi meninggalkan korban,” katanya.

Kapolres Prabumulih menegaskan, karena perbuatan tersebut tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!