Nyaleg, 6 Kepala Desa di Karawang Mundur Serentak

Senin, 12 Juni 2023 - 15:02 WIB
Wiwiek mengatakan keenam kepala desa yang mengundurkan diri dari jabatan yaitu kepala desa Desa Duren, Kecamatan Klari, Desa Karyamulya Kecamatan Batujaya, Desa Sukakerta Kecamatan Cilamaya Wetan, Desa Dongkal Kecamatan Pedes, Desa Kemiri Kecamatan Jayakerta dan Desa Segaran Kecamatan Batujaya.

"Pemberhentian kepala desa harus melalui surat keputusan bupati atau SK Bupati Karawang dan sekarang sedang dalam proses," katanya.

Baca: Diburu hingga Jambi, Polisi Bekuk Pembunuh Wanita dalam Plastik di Bandung.

Menurut Wiwiek, keputusan kepala desa untuk mundur tidak bisa diubah lagi jika sudah mendapat SK Bupati Karawang. Jika para kepala desa tersebut gagal menjadi anggota legislatif tidak bisa lagi menjadi kepala desa.

"Itu keputusan bersifat permanen tidak bisa diubah lagi. Tapi mereka pasti sudah berhitung dengan keputusannya untuk mundur," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!