Hendak Tawuran, 2 Pemuda Ditangkap di Tambora Beserta Belasan Sajam Usai Pesta Ganja

Senin, 12 Juni 2023 - 14:06 WIB
"Hasil test urine kedua pelaku didapati hasil keduanya positif mengandung narkoba jenis ganja. Berdasarkan keterangan para pelaku, setiap akan tawuran kelompok ini akan menggunakan ganja yang mereka beli di daerah Kelurahan Kota Bambu Selatan," paparnya.

Dua orang pelaku yang ditangkap ini, kata Putra, sudah bukan kategori anak di bawah umur. Pasalnya, kata dia, usia mereka sudah tergolong usia dewasa sehingga tetap diberlakukan hukuman sebagaimana mestinya.

"Namun, karena terpengaruh narkoba jenis ganja dan pengagguran sehingga motif mereka untuk tawuran hanya karena iseng belaka," katanya.

Baca juga: Pelaku Jambret yang Tewaskan Remaja Putri di Tambora Dibekuk Polisi

Adapun kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa Senjata Tajam untuk tawuran, juga dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!