Penambang Desak Penuntasan Kasus Sumur Minyak Blora, Ini Respons Polda Jateng

Senin, 12 Juni 2023 - 09:20 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.Foto/ist
SEMARANG - Penambang di Blora mendesak polisi menuntaskan penyidikan di penambangan sumur minyak Ledok. Mereka mengaku tak bisa produksi karena lokasi masih digaris polisi.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan kasus pengelolaan sumur tua di titik LDK 27 itu masih dilakukan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti dan kesaksisan termasuk dari ahli.

"Penyidik sangat berhati hati dalam mengumpulkan alat bukti baik kesaksian para saksi, mengumpulkan sebanyak mungkin petunjuk dan para ahli. Kasus tersebut terus berproses dan jalan terus, tidak ada gigi mundur dalam kasus ini," kata Iqbal lewat pesan singkat.



Ia menjelaskan, Mabes Polri saat ini sedang melakukan asistensi terhadap kasus yang ditangani Ditresrimsus Polda Jateng. Jika alat bukti cukup maka akan dilakukan gelar perkara dan akan disampaikan ke publik.

Baca juga: Polda Jateng Bongkar Penyimpanan BBM Ilegal di Blora

"Nanti pasti kita sampaikan ke seluruh pihak terkait melalui sebuah prescon di Krimsus. Sabar ya, nanti kita prescon dengan rekan-rekan semua," ujarnya.

Terkait garis polisi yang terpasang di lokasi, Iqbal menjelaskan lokasi itu masih status quo dan masih dibutuhkan oleh penyidik untuk mendalami kasus tersebut. Sehingga belum ada yang boleh masuk kecuali ada izin dari penyidik.

"Status police line di lokasi adalah status quo, masih dibutuhkan penyidikan, jadi masyarakat maupun yang masih di sana tetap tidak diperbolehkan memasuki garis police line kecuali seizin penyidik atau police line di buka penyidik," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jateng saat ini sedang menyelidiki adanya dugaan tata kelola yang tidak sesuai aturan dalam penambangan sumur minyak tua di Ledok. Perkumpulan Penambang Minyak Sumur Timba Ledok (PPMSTL) mengaku tidak bisa berproduksi di sumur tersebut karena masih ada garis polisi. Hal itu menyebabkan kerugian bagi mereka.

"Kalau kerugian materiil mulai Maret sampai Juni, 3 bulan lebih tidak produksi. Kalau masalah kerugian saya tidak bisa menaksir," kata kuasa hukum PPMSTL, Pasuyanto saat ditemui, Jumat (9/62023).
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content