Tunggu SE Terbaru Kemenhub, Penumpang KRL Masih Wajib Masker

Minggu, 11 Juni 2023 - 15:50 WIB
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan seluruh moda transportasi di Ibu Kota telah menyesuaikan pencabutan aturan wajib masker oleh pemerintah pusat.

Pencabutan aturan tertuang dalam SE No 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 yang ditetapkan Satgas Covid-19.

Untuk aturan penggunaan masker di moda transportasi kereta rel listrik (KRL) menyesuaikan regulasi DJKA.

Pemerintah Indonesia telah resmi mencabut aturan kewajiban menggunakan masker saat melakukan perjalanan dalam dan luar negeri. Hal ini juga berlaku untuk kegiatan di fasilitas publik dan berskala besar.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!