Dampingi Putri Balqis, Rieke Diah Pitaloka: Hentikan Kriminalisasi Korban KDRT!

Sabtu, 10 Juni 2023 - 21:06 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menjelaskan suami istri tersebut saling lapor dan keduanya berstatus tersangka. Dia mengatakan, pihak suami sempat mengajukan restorative justice.

Dirinya merinci, kasus KDRT tersebut terjadi pada 26 Februari 2023. Keduanya terlibat cekcok mulut, karena sang suami tersinggung oleh ucapan sang istri.

”Suami tersinggung ucapan istri dan menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri dan terjadi pergumulan, sang istri terus terdorong, kemudian sang istri meremas dengan keras alat vital suami, untuk melepaskan remasan itu sang suami memukul sang istri,” katanya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!