Dampingi Putri Balqis, Rieke Diah Pitaloka: Hentikan Kriminalisasi Korban KDRT!

Sabtu, 10 Juni 2023 - 21:06 WIB
loading...
Dampingi Putri Balqis,...
Rieke Diah Pitaloka mendampingi ibu rumah tangga asal Depok Putri Balqis dalam pemeriksaan di kasus KDRT di Polda Metro Jaya. Foto/Istimewa
A A A
DEPOK - Aktivis perempuan Rieke Diah Pitaloka meminta agar kriminalisasi terhadap korban korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dihentikan. Rieke mendampingi ibu rumah tangga asal Depok itu dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (9/6/2023).

Putri Balqis merupakan korban dugaan KDRT dan menjadi tersangka atas laporan suaminya di Polres Metro Depok. Polda Metro Jaya mengambil alih kasus tersebut karena diduga ada tindak pidana berulang atau berlanjut (voorgezzette handeling) yang dilakukan pelaku.

Hal itu atas prinsip dan pertimbangan hukum sebagaimana termuat KUHP Pasal 46. ”Saya mendukung pendapat Dirreskrimum Polda Metro. Tentu prinsip dan pertimbangan hukum sebagaimana termuat dalam KUHP,” ujar Rieke dalam keterangannya, Sabtu (10/6/2023).

Baca juga: Istri Korban KDRT di Depok Jadi Tersangka, Polisi: Suami Terluka Parah pada Alat Kelamin

Rieke mendukung penyelesaian KDRT terhadap Putri Balqis tidak dengan mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif tanpa mengedepankan perspektif keadilan terhadap korban, tanpa jelas, dan tegas tetapkan terlebih dahulu siapa korban dan siapa pelaku.

”Saya mohon dukungan dari seluruh elemen bangsa untuk PB, hentikan kriminalisasi terhadap korban KDRT. Negara wajib lindungi PB dan anak-anaknya, serta pulihkan hak-hak PB,” ujar Rieke.

“Saya mendukung aparat hukum memeriksa suami PB dan melanjutkan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Khususnya UU KDRT dan UU KUHP,” pungkasnya.

Baca juga: Kasus Wanita Depok Korban KDRT Jadi Tersangka, Hotman Paris Yakin Kapolda Metro Jaya Bersikap Adil

Diketahui sebelumnya, viral kasus istri korban KDRT di Depok justru menjadi tersangka dan ditahan. Polisi membuka peluang menangguhkan penahanan PB jika ada permohonan.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menjelaskan suami istri tersebut saling lapor dan keduanya berstatus tersangka. Dia mengatakan, pihak suami sempat mengajukan restorative justice.



Dirinya merinci, kasus KDRT tersebut terjadi pada 26 Februari 2023. Keduanya terlibat cekcok mulut, karena sang suami tersinggung oleh ucapan sang istri.

”Suami tersinggung ucapan istri dan menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri dan terjadi pergumulan, sang istri terus terdorong, kemudian sang istri meremas dengan keras alat vital suami, untuk melepaskan remasan itu sang suami memukul sang istri,” katanya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Usai Dikawal Rieke Diah...
Usai Dikawal Rieke Diah Pitaloka, Kasus Nikita Mirzani Kini Dipantau Komisi Yudisial
Redesign BUMN Via Danantara,...
Redesign BUMN Via Danantara, Langkah Strategis Optimalkan Perlindungan Direksi atas Keputusan Bisnis
Polda Metro Bakal Limpahkan...
Polda Metro Bakal Limpahkan Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah ke Kejati DKI
Rekomendasi
Tata Kelola RKAB Perlu...
Tata Kelola RKAB Perlu Dibenahi demi Menjaga Pasokan Batu Bara
Ilmuwan Temukan Antivirus...
Ilmuwan Temukan Antivirus untuk Manusia di Dasar Laut
Pertamina dan Pupuk...
Pertamina dan Pupuk Indonesia Jajaki Kolaborasi Strategis untuk Perkuat Ketahanan Energi dan Pangan Nasional
Berita Terkini
TMII: Temuan Benda di...
TMII: Temuan Benda di Anjungan Sumbar Bukan Bom Tapi Mortir Peninggalan Lama
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
Perkuat Kerja Sama Perbatasan...
Perkuat Kerja Sama Perbatasan RI-Malaysia, Ditjen Bina Adwil Kenalkan Bridge System
Ratusan Peserta Ramaikan...
Ratusan Peserta Ramaikan AllPack Surabaya dan East Beauty Pack Expo 2026
Video Detik-detik Penangkapan...
Video Detik-detik Penangkapan Roy Suryo Diputar di Sidang Praperadilan
Bea Cukai Ngurah Rai-Polda...
Bea Cukai Ngurah Rai-Polda Bali Gagalkan Peredaran 937 Butir Narkoba Jenis Mephedrone
Infografis
Daftar Wakil Indonesia...
Daftar Wakil Indonesia di All England 2026, Putri KW Sendirian di Tunggal Putri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved