23 Gadis Manado Dijual untuk Layanan Ranjang, Ini Fakta yang Diungkap Polda Sulut
Sabtu, 10 Juni 2023 - 19:57 WIB
Baca juga: Merasa Ditelantarkan, Wanita Cantik Mengaku Istri Perwira Polri Menangis Minta Bantuan Kapolri
Dari 23 gadis yang diperdagangkan untuk prostitusi online tersebut, enam diantaranya masuk kategori sebagai korban dan sekarang telah didampingi P2TP2A Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Sementara sisanya masih dalam pemeriksaan.
"Kelima tersangka dalam kasus prostitusi online ini, dijerat dengan UU No. 21/2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kami masih melakukan pengembangan penyelidikan, untuk membongkar kasus perdagangan orang ini," tegas Setyo Budiyanto.
(eyt)