23 Gadis Manado Dijual untuk Layanan Ranjang, Ini Fakta yang Diungkap Polda Sulut
Sabtu, 10 Juni 2023 - 19:57 WIB
MANADO - Sebanyak 23 gadis Manado, dijual untuk layanan ranjang kepada para pria hidung belang. Kasus perdagangan orang untuk prostitusi online tersebut, berhasil diungkap oleh Unit Renakta Ditreskrimum Polda Sulut.
Selain menangkap 23 gadis Manado, polisi juga menangkap lima pria yang menjadi mucikari dalam bisnis prostitusi online tersebut. Kelima pria tersebut, langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan orang.
Para gadis Manado, dan lima pria sebagai mucikari tersebut, ditangkap polisi dari dua rumah kos yang ada di wilayah Ranotana, Kota Manado. Rumah kos tersebut, diduga juga menjadi sarang prostitusi.
Kapolda Sulut, Irjen Pol. Setyo Budiyanto mengatakan, penggerebekan rumah kos yang menjadi sarang prostitusi online tersebut, berdasarkan informasi warga sekitar yang resah dengan aktivitas para anak muda itu.
Dalam penggerebekan prostitusi online ini, polisi berhasil menyita enam unit ponsel yang didalamnya berisi aplikasi pesan singkat untuk transaksi prostitusi online. Mereka menawarkan para gadis untuk layanan ranjang, melalui aplikasi pesan singkat tersebut.
Dari 23 gadis yang diperdagangkan untuk prostitusi online tersebut, enam diantaranya masuk kategori sebagai korban dan sekarang telah didampingi P2TP2A Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Sementara sisanya masih dalam pemeriksaan.
"Kelima tersangka dalam kasus prostitusi online ini, dijerat dengan UU No. 21/2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kami masih melakukan pengembangan penyelidikan, untuk membongkar kasus perdagangan orang ini," tegas Setyo Budiyanto.
Selain menangkap 23 gadis Manado, polisi juga menangkap lima pria yang menjadi mucikari dalam bisnis prostitusi online tersebut. Kelima pria tersebut, langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan orang.
Para gadis Manado, dan lima pria sebagai mucikari tersebut, ditangkap polisi dari dua rumah kos yang ada di wilayah Ranotana, Kota Manado. Rumah kos tersebut, diduga juga menjadi sarang prostitusi.
Baca Juga
Kapolda Sulut, Irjen Pol. Setyo Budiyanto mengatakan, penggerebekan rumah kos yang menjadi sarang prostitusi online tersebut, berdasarkan informasi warga sekitar yang resah dengan aktivitas para anak muda itu.
Dalam penggerebekan prostitusi online ini, polisi berhasil menyita enam unit ponsel yang didalamnya berisi aplikasi pesan singkat untuk transaksi prostitusi online. Mereka menawarkan para gadis untuk layanan ranjang, melalui aplikasi pesan singkat tersebut.
Baca Juga
Dari 23 gadis yang diperdagangkan untuk prostitusi online tersebut, enam diantaranya masuk kategori sebagai korban dan sekarang telah didampingi P2TP2A Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Sementara sisanya masih dalam pemeriksaan.
"Kelima tersangka dalam kasus prostitusi online ini, dijerat dengan UU No. 21/2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kami masih melakukan pengembangan penyelidikan, untuk membongkar kasus perdagangan orang ini," tegas Setyo Budiyanto.
(eyt)
tulis komentar anda