Sepanjang Mei, 868 Pengendara di Bekasi Kena Tilang Manual

Jum'at, 09 Juni 2023 - 07:27 WIB
Polres Bekasi Kota mencatat sebanyak 868 pengendara terkena tilang manual selama Mei 2023. Foto/Ilustrasi/Dok.Istimewa
BEKASI - Polres Bekasi Kota mencatat sebanyak 868 pengendara terkena tilang manual selama Mei 2023. Mayoritas pengendara yang terkena sanksi tilang ialah pemotor.

Kasat Lantas Polres Bekasi Kota AKBP Agung Pitoyo mengatakan, tindakan tilang mayoritas dilakukan terhadap pengendara motor. Masih banyak pengendara yang tidak mematuhi aturan rambu-rambu lalu lintas



“Pelanggaran mayoritas tidak pakai helm, bonceng tiga, pengemudi di bawah umur. Kemudian knalpot bising, lawan arus dan melawan arus putar balik juga masih ditemukan,” kata Agung kepada wartawan Jumat (9/6/2023).

Agung memastikan memastikan anggotanya telah diberikan surat tugas untuk melakukan tilang bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!