Kronologi Pembunuhan Sopir Taksi Online di Malang, 2 Tersangka Rencanakan Sejak 1 Juni

Kamis, 08 Juni 2023 - 18:23 WIB
Exca Candra Dwipa (29) dan Ahwan Nuron (35) tersangka pelaku pembunuhan sopir taksi online Apris Fajar Santoso sudah merencanakan aksinya sejak lama di Malang. Foto/MPI/Avirista Midaada
MALANG - Dua tersangka pelaku pembunuhan sopir taksi online, Apris Fajar Santoso di Malang sudah merencanakan aksinya sejak lama. Kedua pelaku yakni Exca Candra Dwipa (29) dan Ahwan Nuron (35) memilih korban secara acak dengan memesannya melalui aplikasi.

Pelaku Exca Candra berlatar belakang mantan karyawan yang dipecat di tempatnya bekerja. Sedangkan Ahwan Nuron merupakan pengamen jalanan.





"Sudah disiapkan jauh-jauh hari sebelumnya, untuk korban ini terindikasi terpilih secara random melalui aplikasi," ucap Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro di Mapolres Malang, Kamis (8/6/2023).

Wisnu menambahkan, kedua pelaku memang sejak awal berkeinginan untuk menguasai mobil Toyota Calya milik korban.

Dari sanalah keduanya merencanakan aksi pembunuhan, dengan terlebih dahulu taksi online dari titik di Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, menuju Pantai Balekambang, dengan menggunakan identitas berbeda dari identitas keduanya.

"Aksinya sudah direncanakan, yang bersangkutan menggunakan akun (Gojek) yang tidak sesuai KTP yang mereka miliki. Memesan atas nama Wawan Fauziah menggunakan handphone Vivo, yang ada di depan ini," ucapnya.



Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, bila kedua pelaku telah merencanakan aksinya sejak Kamis 1 Juni 2023 di sebuah rumah kos di Kepanjen.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content