Polda Lampung Tetapkan 4 Tersangka Perdagangan Orang Jaringan Timur Tengah

Kamis, 08 Juni 2023 - 16:00 WIB
Dijelaskan Helmy, terungkapnya kasus ini setelah adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada salah satu rumah yang berada di wilayah Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.

"Ada informasi yang masuk ke kami terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kemudian kami tindak lanjuti dan ditemukan 24 korban yang semuanya wanita pada salah satu rumah di Rajabasa, Bandarlampung," jelasnya.

Baca: 24 Calon TKI Ilegal Tujuan Timur Tengah Berhasil Diselamatkan Polda Lampung.

Helmy melanjutkan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 10 UU RI Nomor 21b tahun 2007 Tentang TPPO dan atau pasal 68 jo pasal 83 atau pasal 69 jo pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!