Pelaku Perdagangan Orang Modus Penyalur Tenaga Kerja di Garut Bakal Dihukum Berat

Kamis, 08 Juni 2023 - 12:48 WIB
Baca: Pemprov Jabar Prediksi Idul Adha 2023 Butuh 260 Ribu Hewan Kurban.

Sementara 12 orang lainnya merupakan warga yang akan diberangkatkan ke luar negeri. Berdasarkan informasi sementara, mereka akan diberangkatkan ke sejumlah negara mulai dari Asia hingga Eropa.

"Sedang kami dalami. Menurut informasi, perusahaan ini sudah beroperasi sejak lama. Yang di Karangpawitan ini sudah beroperasi sejak 2016," ucapnya.

Sejumlah barang bukti disita dalam penggerebekan tersebut. Beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya adalah peralatan elektronik seperti laptop, HP, hingga dokumen penting berupa paspor para calon PMI.
(nag)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content