Kanwil Pajak Jabar III Sita Aset Rp5,2 Miliar di Bekasi, Depok, dan Bogor
Kamis, 08 Juni 2023 - 10:04 WIB
"Jika wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu 14 hari sejak penyitaan, maka akan dilakukan lelang dan hasil lelang akan masuk ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak. Apabila yang disita berupa deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau lainnya maka dipindahbukukan ke rekening kas negara," ujarnya.
Rinciannya tiga aset tanah dan bangunan senilai Rp1,9 miliar disita KPP Pratama Ciawi dan KPP Pratama Depok Sawangan. Dua mesin Rp1,98 miliar disita KPP Madya Bogor dan KPP Madya Kota Bekasi.
Aset lainnya yakni lima motor senilai Rp64 juta, delapan mobil senilai Rp1 miliar dan sejumlah setara kas senilai Rp320 juta disita oleh KPP Madya Bogor, KPP Madya Kota Bekasi, KPP Pratama Bogor, KPP Pratama Cileungsi, KPP Pratama Cibinong, KPP Pratama Depok Sawangan, KPP Pratama Pondok Gede, dan KPP Pratama Bekasi Barat.
"Ini bentuk keberpihakan dan memunculkan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh. Penyitaan aset penunggak pajak juga dapat memberikan kesadaran bagi wajib pajak untuk senantiasa patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," ucapnya.
Rinciannya tiga aset tanah dan bangunan senilai Rp1,9 miliar disita KPP Pratama Ciawi dan KPP Pratama Depok Sawangan. Dua mesin Rp1,98 miliar disita KPP Madya Bogor dan KPP Madya Kota Bekasi.
Aset lainnya yakni lima motor senilai Rp64 juta, delapan mobil senilai Rp1 miliar dan sejumlah setara kas senilai Rp320 juta disita oleh KPP Madya Bogor, KPP Madya Kota Bekasi, KPP Pratama Bogor, KPP Pratama Cileungsi, KPP Pratama Cibinong, KPP Pratama Depok Sawangan, KPP Pratama Pondok Gede, dan KPP Pratama Bekasi Barat.
"Ini bentuk keberpihakan dan memunculkan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh. Penyitaan aset penunggak pajak juga dapat memberikan kesadaran bagi wajib pajak untuk senantiasa patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," ucapnya.
(hab)
Lihat Juga :