Belum Lengkap, Kejari Kembalikan Berkas Tersangka Mutilasi Dalam Koper di Tenjo Bogor

Rabu, 07 Juni 2023 - 21:31 WIB
Kejari Kabupaten Bogor mengembalikan berkas kasus mutilasi di Tenjo dengan tersangka Dedy Angga (35). Foto: MPI/Dok
BOGOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mengembalikan berkas kasus mutilasi di Tenjo dengan tersangka Dedy Angga (35). Berkas perkara dikembalikan kepada penyidik lantaran belum lengkap.

Baca Juga: Mayat Dalam Koper di Bogor Tanpa Kepala dan Kaki



"Iya (dikembalikan sementara). Masih ada petunjuk dari jaksanya," ujar Kasi Intel Kejari Bogor Faisal Bustami Makki, Rabu (7/6/2023).

Menurut dia, penyidik dari Polres Bogor masih perlu melengkapi berkas kasus mutilasi tersebut. Penyidik diberikan waktu untuk melengkapi berkas sesuai ketentuan, yakni selama 14 hari.

Baca Juga: Polres Bogor Tangkap Pelaku Mutilasi Dalam Koper di Yogyakarta

Kasus mutilasi ini terungkap bermula dari temuan mayat dalam koper tanpa kepala dan kaki di Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, pada Rabu 15 Maret 2023.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!