Bobol 15 Brankas Perusahaan, 2 Pemulung Digelandang Polisi
Jum'at, 24 Juli 2020 - 14:20 WIB
Dalam aksinya, pelaku membobol dinding atau tembok belakang perusahaan dan menjebol jendela/pintu hingga merangsek masuk dengan leluasa. Targetnya adalah brankas dan barang-barang berharga perusahaan. (Baca: Korsleting Listrik, Rumah Mewah 2 Lantai di Kebon Jeruk Ludes Terbakar)
Kepada penyidik, pelaku mengaku telah mendapati duit ratusan juta dari hasil curiannya. Hanya saja, duit sebanyak itu kini telah habis digunakan berfoya-foya."Hasil kejahatan mereka bagi rata dan digunakan untuk berpesta di beberapa tempat," jelasnya.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti sepeda motor, satu buah brankas, satu ponsel, dan lain-lain. Para pelaku dijerat pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara."Kami masih melacak keberadaan KN, petugas sedang bekerja di lapangan," ucapnya.
Kepada penyidik, pelaku mengaku telah mendapati duit ratusan juta dari hasil curiannya. Hanya saja, duit sebanyak itu kini telah habis digunakan berfoya-foya."Hasil kejahatan mereka bagi rata dan digunakan untuk berpesta di beberapa tempat," jelasnya.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti sepeda motor, satu buah brankas, satu ponsel, dan lain-lain. Para pelaku dijerat pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara."Kami masih melacak keberadaan KN, petugas sedang bekerja di lapangan," ucapnya.
(hab)
Lihat Juga :