Bobol 15 Brankas Perusahaan, 2 Pemulung Digelandang Polisi

Jum'at, 24 Juli 2020 - 14:20 WIB
Dalam aksinya, pelaku membobol dinding atau tembok belakang perusahaan dan menjebol jendela/pintu hingga merangsek masuk dengan leluasa. Targetnya adalah brankas dan barang-barang berharga perusahaan. (Baca: Korsleting Listrik, Rumah Mewah 2 Lantai di Kebon Jeruk Ludes Terbakar)

Kepada penyidik, pelaku mengaku telah mendapati duit ratusan juta dari hasil curiannya. Hanya saja, duit sebanyak itu kini telah habis digunakan berfoya-foya."Hasil kejahatan mereka bagi rata dan digunakan untuk berpesta di beberapa tempat," jelasnya.

Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti sepeda motor, satu buah brankas, satu ponsel, dan lain-lain. Para pelaku dijerat pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara."Kami masih melacak keberadaan KN, petugas sedang bekerja di lapangan," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!