Polda Jateng Bongkar TPPO Rekrut 447 Orang sebagai ABK, Berawal dari Laka Laut

Rabu, 07 Juni 2023 - 18:28 WIB
"Saat itu ditemukan banyak calon awak kapal perikanan migran dari Indonesia, khususnya dari Brebes, Tegal, Tuban (Jawa Timur), dan Banjarnegara yang menjadi korban,” ungkapnya.

Polres Pemalang kemudian mengamankan seorang tersangka AI (35), selaku Direktur Utama sebuah perusahaan yang merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja Anak Buah Kapal (ABK) untuk dikirim ke luar negeri.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Ngaliyan Semarang, Truk Timpa Mobil Akibatkan 3 Orang Tewas

Kapolda Jateng mengatakan, tersangka AI dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Subsider Pasal 84 huruf c Juncto Pasal 72 huruf c Undang-undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolda Jateng.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!