Pasca Bentrok Massal, Ketua Umum PSHT Larang Anggotanya Berkonvoi
Rabu, 07 Juni 2023 - 12:36 WIB
Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun Drs. R Moerjoko melarang anggota PSHT untuk berkonvoi massal. Anggota PSHT yang melanggar larangan tersebut akan dicabut keanggotaanya. Foto SINDOnews
JOGJAKARTA - Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun Drs. R Moerjoko melarang anggota PSHT untuk berkonvoi secara massal. Larangan ini menyusul terjadinya bentrok massal dengan kelompok lain di Kota Yogyakarta pada Minggu (4/6/2023). Anggota PSHT yang melanggar larangan tersebut akan dicabut keanggotaanya.
Moerjoko juga menyerahkan sepenuhnya permasalahan pemicu bentrok tersebut ke aparat penegak hukum. Menurutnya permasalahan yang ada di Yogyakarta antara oknum yang mengatasnamakan warganya dan kelompok masyarakat Yogyakarta telah diserahkan kepada aparat penegak hukum. Baca juga: Biro Hukum PSHT Sebut Massa Terlibat Bentrok dengan Brajamusti Mayoritas dari Luar Jogja
Moerjoko meminta aparat kepolisian untuk menindak secara tegas terhadap oknum yang terbukti bersalah. "Polisi harus menindak tegas sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku oknum yang bersalah itu," tuturnya, Rabu (7/6/2023).
Moerjoko juga menyerahkan sepenuhnya permasalahan pemicu bentrok tersebut ke aparat penegak hukum. Menurutnya permasalahan yang ada di Yogyakarta antara oknum yang mengatasnamakan warganya dan kelompok masyarakat Yogyakarta telah diserahkan kepada aparat penegak hukum. Baca juga: Biro Hukum PSHT Sebut Massa Terlibat Bentrok dengan Brajamusti Mayoritas dari Luar Jogja
Moerjoko meminta aparat kepolisian untuk menindak secara tegas terhadap oknum yang terbukti bersalah. "Polisi harus menindak tegas sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku oknum yang bersalah itu," tuturnya, Rabu (7/6/2023).
Lihat Juga :