Kompak, Mertua dan Menantu Maling Motor di Kresek Tangerang

Selasa, 06 Juni 2023 - 19:25 WIB
Saat petugas mendekat, mereka melarikan diri menggunakan motor. Petugas yang juga menggunakan motor melakukan pengejaran. Dalam pengejaran itu, salah seorang tersangka membuang sebuah tas berisi beberapa kunci letter T.

Berdasarkan keterangan tersangka, mereka sudah mencuri 5 motor dan 4 di antaranya dijual ke Karawang. Sedangkan, 1 motor hasil curian yang belum sempat dijual berhasil diamankan polisi.

"Selama melakukan aksinya, mereka mengontrak di Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang," kata Sri.

Dua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kasus ini terus dikembangkan untuk membongkar sindikat penadah dan kemungkinan adanya tersangka lain.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!