Penampakan Shane Lukas Tertunduk Lesu saat Dengarkan Dakwaan JPU

Selasa, 06 Juni 2023 - 15:53 WIB
Shane Lukas menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Selama persidangan, Shane Lukas banyak tertunduk lesu. Foto: SINDOnews/Ari Sandita
JAKARTA - Shane Lukas menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , Selasa (6/6/2023). Selama persidangan, Shane Lukas banyak tertunduk lesu.

Sidang hari ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Sama halnya dengan temannya Mario Dandy Satriyo, Shane juga didakwa melakukan penganiayaan berat terencana.



"Terdakwa Shane Lukas beserta Mario Dandy dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan yang dilakukan dengan terencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat," ujar JPU saat membacakan dakwaan.

JPU menilai Shane Lukas terbukti melanggar pasal sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, subsider Pasal 355 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Didampingi Puluhan Pengacara, Shane Lukas Siap Jalani Sidang Penganiayaan D

Atau dakwaan kedua primer Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 ke 2 KUHP subsider Pasal 353 Ayat (2) juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP. Atau dakwaan ketiga Pasal 76 c juncto Pasal 50 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 56 kedua KUHP.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!