7 Tahun Beroperasi, 4 Pelaku Diduga Produksi Jutaan Pil Trihexypenidyl

Jum'at, 24 Juli 2020 - 12:06 WIB
Empat pelaku dibawa saat penggeledahan rumah kontrakan tempat produksi pil Trihexypenidyl di Kompleks Kopo Permai III. Foto/Humas Polda Jabar
BANDUNG - Lima pelaku yang diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, BNN Jabar, dan Ditres Narkoba Polda Jabar, telah beroperasi pil Trihexypenidyl selama tujuh tahun.

Dalam kurun waktu tersebut, mereka diduga telah memproduksi jutaaan butir obat keras dan berbahaya tersebut tanpa izin. (BACA JUGA: BNN RI-BNN Jabar Tangkap 5 Orang di Bandung, Amankan Ribuan Butir Pil )

Pil berbahaya tersebut diproduksi di sebuah rumah kontrakan di Blok 18 CDF Kompleks Kopo Permai III, Kelurahan Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. (BACA JUGA: 5 Pembuat Pil Diringkus, Polisi Geledah Rumah di Kopo Permai Bandung )



"Kami dalami keterlibatan pemilik rumah kontrakan yang telah tujuh tahun digunakan sebagai tempat produksi pil," kata Rudi di lokasi, Jumat (24/7/2020). (BACA JUGA: Begini Kronologi Penangkapan 2 Bandar Sabu di Leuwipanjang )

Kombes Pol Rudi mengemukakan, obat Trihexypenidyl termasuk dalam psikotropika golongan IV yang peredaran dan konsumsinya harus dengan resep dokter. Trihexypenidyl biasa digunakan sebagai penenenang dan digunakan mengobati gejala penyakit Parkinson.

"Di rumah kontrakan ini kami mengamankan 44 karung tepung bahan baku obat keras tersebut. Semua mengandung bahan kimia. Kami juga menemukan sampah produksi di dalam rumah. Mungkin dibuang saat-saat tertentu saja," ujar Dirres Narkoba.

Kemudian di ruangan produksi, tutur Kombes Pol Rudi, terdapat satu mesin besar untuk mencetak pil Trihexypenidyl. Ruangan tersebut dibuat menjadi kedap suara untuk menghindari kecurigaan masyarakat.

"Masyarakat tidak tahu kegiatan di dalam rumah karena di sekitar mesin pencetak menggunakan peredam suara. Jadi kegiatan di dalam rumah pun tidak diketahui masyarakat," tutur Kombes Pol Rudi.

Diketahui, dari kasus ini, petugas BNN RI, BNN Jabar, dan Ditres Narkoba Polda Jabar mengamankan lima orang, Sarman, Mardiyanti, M Kholik, Rahmat alias Mamat, dan Tanto Suranto.

Mereka memiliki berbagai peran berbeda. Sarman merupakan pengendali bisnis pil Trihexypenidyl. M Kholik dan Rahmat berperan sebagai pencetak pil. Sedangkan Tanto Suranto pencampur bahan baku obat tersebut. Sementara, Mardiyanti yang merupakan istri Sarman, masih didalami perannya.

Akibat memproduksi obat keras dan berbahaya, empat dari lima orang itu, dikenakan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tentang produksi dan peredaran obat-obatan ilegal, serta Pasal 55 Ayat 1 dan Pasal 56 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
(awd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content