2 Terdakwa Pembunuhan Siswi SMP di Gudang Peluru Surabaya Divonis Berbeda

Senin, 05 Juni 2023 - 21:48 WIB
ilustrasi
SURABAYA - Dua terdakwa kasus pembunuhan siswi SMP berinisial N (15) yang ditemukan di gudang peluru Kedung Cowek Surabaya divonis bersalah.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (N) Surabaya, majelis hakim menjatukan pidana selama 9 tahun penjara untuk terdakwa Y dan 4 tahun penjara untuk terdakwa R.



"Mengadili, menyatakan terdakwa Y dan R terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Bergawa dalam sidang yang digelar secara tertutup di ruang sidang anak, Senin (5/6/2023).

Baca juga: Pelajar SMP di Klaten Tersangka Pembunuhan, Tewaskan Teman Latihan Silat
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!